Download this template Click here Download
Postingan

Hukum Melaksanakan Ibadah Haji bagi Umat Islam, Bisa Wajib, Sunnah, Makruh, bahkan Haram?

Hukum Melaksanakan Ibadah Haji bagi Umat Islam, Bisa Wajib, Sunnah, Makruh, bahkan Haram?
Hukum Melaksanakan Ibadah Haji bagi Umat Islam, Bisa Wajib, Sunnah, Makruh, bahkan Haram?
Hukum Melaksanakan Ibadah Haji bagi Umat Islam, Bisa Wajib, Sunnah, Makruh, bahkan Haram?

Hukum melaksanakan ibadah haji bagi umat Islam perlu dipahami dengan baik. Terlebih, ibadah haji merupakan rukun Islam kelima.

Pengertian Haji

Secara bahasa, haji memiliki makna menyengaja atau menuju. Sedangkan secara istilah, haji artinya adalah menyengaja berkunjung ke Baitulloh, di Mekkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.

Lantas bagaimana hukumnya ibadah haji bagi umat islam? Sebelum itu, ketahui dulu syarat-syarat wajib haji berikut ini:

Syarat Wajib Haji

Syarat wajib haji sebenarnya ada lima. Adapun beberapa syaratnya antara lain adalah sebagai berikut ini:

  1. Beragama Islam

    Beragama islam adalah syarat wajib pertama seseorang dalam melaksanakan ibadah haji. Terlebih, ibadah haji merupakan bagian dari rukun islam tepatnya rukun islam kelima.

  2. Baligh

    Syarat Haji yang kedua adalah seseorang harus sudah baligh. Dalam hal ini, artinya seorang muslim sudah bisa membedakan mana yang baik atau benar dan yang tidak.

  3. Berakal Sehat

    Selain itu, harus berakal sehat sehingga akan bisa mengikuti ketentuan dan panduan pelaksanaan ibadah haji.

  4. Merdeka, bukan hamba sahaya

    Syarat wajib haji berikutnya adalah merdeka, atau bukan hamba sahaya. Artinya, seseorang tidak sedang menjadi budak atau hamba sahaya.

  5. Mampu

    Sebagai rukun islam kelima, ibadah haji diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu. Baik secara materi, mental, hati, pengetahuan, hingga keamanan. Secara materi atau finansial, harta yang dipakai juga harus halal dan jangan sampai berasal dari sumber yang batil.

Hukum Ibadah Haji

Seperti yang telah disinggung sedikit di atas, para Ulama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib atau fardhu ‘ain bagi yang mampu. Perintah ibadah haji termaktub dalam firman Alloh subhanahu wa ta’ala:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Alloh, (QS. al-Baqarah: 196).

Dalam surah Ali Imran, Alloh juga menjanjikan orang yang mengerjakan haji akan mendapatkan banyak hikmah dan manfaat. Alloh SWT berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Alloh, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitulloh. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Alloh Maha Kaya dari alam semesta. (QS. Ali Imron: 97).

Sampai sebagian ulama, seperti Al Hasan Al Bashri, Nafi’, Ibnu Habib Al Maliki, menganggap kafirnya orang yang tidak berhaji padahal mampu. Salah satu dalil mereka adalah riwayat dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا

Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nasrani” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsirnya, 1: 387, dishahihkan Hafizh Al Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 2: 639).

Kendati demikian, hukum haji juga dapat bersifat sunnah. Hukum berhaji ini berlaku bagi seorang muslim yang belum baligh. Sebab, seorang muslim yang belum baligh belum memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah apapun termasuk haji. Hukum sunnah berlaku juga bagi seseorang yang telah melakukan haji sebelumnya. Sebab, kewajiban haji pada dasarnya hanya satu kali.

Selain itu, ada juga hukum makruh atau lebih baik tidak dilakukan. Seorang muslim bisa dikenakan hukum makruh ini misalnya adalah wanita yang telah menikah dan pergi berhaji tanpa izin suami. Bagi yang sudah berhaji beberapa kali dan ingin melakukannya lagi, sedangkan situasi di sekitarnya masih tidak merdeka, maka hukumnya juga makruh.

Terakhir, haji juga hukumnya bisa jadi haram yang artinya ini tidak boleh dilakukan dan bila dilakukan akan menimbulkan dosa. Sekalipun berhaji melibatkan itikad baik untuk menyempurnakan ibadah, ada beberapa hal yang bisa membuat hukum haji menjadi haram.

Misalnya saja jika seseorang yang pergi berhaji dengan maksud yang tidak baik. Maksud dari ‘tidak baik’ seperti halnya pada seseorang yang pergi berhaji untuk melancarkan niat buruk menjarah harta para calon haji lainnya, maka ini hukumnya haram.

Wallohu a'lam bisawab.

Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Hukum Melaksanakan Ibadah Haji bagi Umat Islam, Bisa Wajib, Sunnah, Makruh, bahkan Haram?, jangan lupa + IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.

Getting Info...

Posting Komentar

Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.